Sayembara arsitek/arsitektur tidak lain adalah sebuah kompetisi, sebuah perlombaan untuk mendapatkan yang terbaik. Pengertian terbaik tentunya sangat relatif, tergantung dari tolok ukur yang digunakan. Ada sayembara yang memilih arsitek terbaik, ada pula sayembara yang memilih rancangan terbaik.
Sayembara memilih desain : dalam hal ini arsitek diseleksi berdasarkan usulan konsep desain yang dikerjakan dengan mengacu pada sebuah brief atau term of references . Pemberi tugas (yang diwakilkan oleh juri yang kompeten) dapat mengadakan proses seleksi secara terbuka, terbatas, atau tertutup (undangan).
Terbuka , artinya dapat diikuti oleh semua arsitek yang berminat.
Terbatas , artinya proses sayembara hanya boleh diikuti oleh arsitek tertentu. Tertentu bisa ditentukan berdasarkan lokasi domisili, bisa berdasarkan kualifikasi (misalnya hanya untuk arsitek yang memiliki Sertifikat Keahlian -SKA- Utama), atau bisa juga berdasarkan pengalaman pekerjaan sejenis.
Tertutup , artinya kegiatan sayembara hanya diikuti oleh arsitek yang diundang untuk proses seleksi. Dalam hal sayembara tertutup, lazimnya semua peserta mendapat kompensasi dana operasional untuk menghasilkan gambar dan maket sesuai permintaan pemberi tugas.
Sejauh telah ditetapkan pagu fee arsitek yang dianggap wajar sesuai bobot pekerjaan, maka arsitek hendaknya diseleksi berdasarkan usulan desain terbaik, atau setidak-tidaknya berdasarkan body of works -nya. Masih banyak pemahaman yang keliru pada banyak kasus di Indonesia (baik proyek pemerintah maupun swasta), pemilihan arsitek untuk suatu pekerjaan yang menuntut kualitas desain yang prima ternyata masih ditentukan semata-mata berdasarkan usulan nilai fee terendah, seperti pelaksanaan tender pelaksanaan proyek. Penghematan dari nilai fee arsitek sesungguhnya tidak terlalu berarti dibanding dengan manfaat dari suatu desain yang terbaik dari segi fungsi, keselamatan dan kenyamanan pengguna, efisiensi energi dan kelanggengan bangunan ( sustainability ), bagi publik maupun pemilik bangunan.
Kerjasama dengan IAI
Ikatan Arsitek Indonesia memiliki standar penyelenggaraan sayembara arsitektur yang telah disusun selama beberapa tahun dan selalu diperbaharui. Dengan peraturan ini, penyelenggaraan sayembara arsitektur diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal bagi para pemilik (owner) atau pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam menemukan gagasan/desain arsitektur yang paling sesuai dengan kebutuhan fungsi bangunannya.
Oleh karena itu, IAI memiliki Badan Sayembara Arsitektur yang dikhususkan untuk membantu memberikan kontribusi kepada penyelenggaraan kegiatan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Sekretariat Nasional IAI di 021-5304715, atau membeli buku Peraturan Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur.